Rabu, 04 April 2018

Review Buku Metodologi Penelitian Hukum Islam


Judul Buku : Metodologi Penelitian Hukum Islam
Nama Penulis : Dr. KH. Nawawi, M. Ag
Nama Penerbit : Genius Media
Tempat Penerbit : Malang
Tahun diterbitkan : 2014

Hukum Islam (fiqh) bersifat dinamis dalam merespons problematika sosial, sesuai dengan konteksnya. Hal ini selaras dengan al-Qur’an yang memiliki dua tipe, yakni yang jelas–pasti dan belum jelas maknanya. Tipe kedua ini membutuhkan penjelas dari sunnah nabi dan nalar untuk memahaminya, yang dinamakan ijtihad. Ijtihad harus dilakukan dengan berpedoman pada kaidah-kaidah universal (al-qawa’id al-kulliyyah) dan tujuan-tujuan umum (al-maqa'id al-‘ammah) sesuai dengan perkembangan zaman. Di sinilah dibutuhkan peran adanya penelitian untuk memahami teks agama tersebut.

Penelitian hukum Islam merupakan suatu kegiatan ilmiah mengenai hukum Islam secara metodologis, sistematis, dan konsisten. Metodologis berarti hukum Islam diteliti berdasarkan metodologi yang cocok dengan objek penelitian. Sistematis adalah penelitian hukum Islam harus berdasarkan suatu sistem tertentu. Sedangkan konsisten adalah penelitian hukum Islam berarti tidak adanya sesuatu yang bertentangan dengan suatu kerangka tertentu.

*Nb : Jika Anda ingin membelinya, silahkan klik link berikut ini : http://bit.ly/OrderMegilanStore 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar